Jasa Perizinan Tinggal di Indonesia Bagi Orang Asing
Indonesia adalah negara hukum, dalam pasal 48 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 menyatakan bahwa orang asing wajib memiliki izin tinggal. Ya, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia harus memiliki izin tinggal. Berikut ini adalah beberapa jenis izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki oleh orang asing yang ingin tinggal di Indonesia;
Izin Tinggal Kunjungan (ITK)
ITK adalah izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk jangka waktu singkat dalam rangka kunjungan.
ITK ini diberikan kepada orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan visa kunjungan dan anak yang baru lahir di wilayah Indonesia serta pada saat lahir ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan. ITK juga dapat diberikan kepada ;
- Orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang bertugas sebagai awak alat angkut yang sedang berlabuh atau berada di wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dalam keadaan darurat
- Orang asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan.
Izin Tinggal Terbatas (Itas)
Itas diberikan kepada Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas atau Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Itas meliputi ;
- Orang asing dalam rangka penanaman modal
- Bekerja sebagai tenaga ahli
- Melakukan tugas sebagai rohaniawan
- Mengikuti pendidikan dan pelatihan
- Mengadakan penelitian ilmiah
- Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Itas
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak berkewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu WNI
- Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Itas/Itap bagi anak yang berusia dibawah 18 tahun dan belum kawin
- Orang Asing eks WNI
- Wisatawan lanjut usia mancanegara
- Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal terbatas
- Nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
- Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia
Izin Tinggal Tetap (Itap)
Itap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia. Itap diberikan kepada ;
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia; keluarga karena perkawinan campuran
- Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap
- Orang Asing eks warga negara Indonesia dan eks subjek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia
(sumber:Indonesia.go.id)
Bagi Anda yang sedang mencari jasa perizinan tinggal di Indonesia baik itu ITK, Itas maupun Itap dapat menghubungi Nathan Consultant untuk kemudahan perizinan Anda !


