Apa Saja Tahapan Untuk Membuat Perizinan Legalitas Perusahaan ?
Pada transaksi penjualan tertentu atau batas besaran kebutuhan modal, baik offtaker (calon pembeli besar) maupun kreditur atau investor (calon pemberi modal) akan meminta dokumen-dokumen legalitas usaha. Oleh sebab itu, untuk menentukan bisa tidaknya suatu bisnis memperbesar skala usahanya tidak cukup hanya di akses modal dan akses pasar semata. Jadi, kita perlu yang namanya legalitas usaha untuk memperbesar skala usaha kita.
Ada banyak keuntungan yang bisa kita dapatkan apabila usaha kita telah memiliki status badan hukum, diantaranya jika suatu saat usaha kita mengalami kesulitan membayar hutang atau mengalami kebangkrutan, maka pihak bank tidak dapat begitu saja menyita harta pribadi para pemilik usaha baik PT maupun koperasi. Akan tetapi, hanya sampai merelakan uang yang sudah ditanamkan sebagai modal usaha, tidak dapat ditarik kembali.
Lalu apa saja tahapan untuk membuat perizinan legalitas usaha kita ? Simak ulasan dibawah ini,
- Mengurus NPWP Para Pendiri/Pemilik Usaha
Para pendiri atau pemilik usaha harus memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama pemilik perusahaan.
- Menyusun dan Mendaftarkan Akta Pendirian Usaha
Yang dilakukan oleh notaris ke Kemenkumham RI (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) yang kemudian disahkan dengan Surat Keputusan Pengesahan Pendirian Badan Hukum.
- Mengurus NPWP Atas Nama Badan Usaha
Akta Pendirian, SK Pengesahan dan NPWP atas nama badan usaha sangat penting untuk menunjang kepengurusan pembukaan rekening atas nama perusahaan. Hal ini tentu saja untuk mendukung kerjasama bisnis baik bisnis lokal maupun ekspor impor, sebab jarang sekali ada yang mau bertransaksi dengan badan bisnis yang masih menggunakan nomor rekening atas nama pribadi/bukan perusahaan.
Kita bisa mengurus NPWP atas nama badan usaha ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai domisili perusahaan, tentunya setelah mengantongi Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kemenkumham RI.
- Mengurus NIB Sebagai Bentuk Izin Usaha
- Mengurus Pendaftaran BPJS Untuk Karyawan Tetap dan BPJamsostek


